Banjar – 5 Pelajar Keroyok Siswa Kasus pengeroyokan terhadap seorang siswa SMA di Kendari akhirnya menemukan titik terang. Pihak kepolisian menetapkan lima pelajar sebagai tersangka dalam insiden kekerasan tersebut.
Peristiwa tragis itu terjadi pada awal pekan lalu di sebuah kawasan taman kota yang kerap dijadikan tempat berkumpul pelajar.
Korban, yang berinisial R (16), merupakan siswa kelas XI di salah satu SMA negeri di Kota Kendari

Pengeroyokan terjadi diduga akibat salah paham antarpelajar dari dua sekolah berbeda yang sebelumnya terlibat dalam cekcok di media sosial.
Baca Juga : Peta Jalan AI Masuk Tahap Finalisasi, Sudah di Tangan Kemensetneg
Kepolisian mengonfirmasi bahwa kelima tersangka masih berstatus pelajar aktif dan berasal dari sekolah menengah kejuruan (SMK) berbeda.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Setiawan, dalam konferensi pers menyatakan bahwa para pelaku dikenai pasal tentang tindak pidana pengeroyokan.
“Kelima pelaku telah kami amankan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masih di bawah umur, sehingga prosesnya akan sesuai dengan sistem peradilan anak,” ujar Aris.
Menurut keterangan polisi, pengeroyokan berlangsung cukup brutal. Korban mengalami luka memar di wajah, dada, dan bagian tubuh lainnya Korban sempat dirawat di rumah
Ayah korban, Bapak S, mengatakan bahwa anaknya tidak pernah terlibat perkelahian sebelumnya dan merupakan siswa yang tenang.
“Anak saya pulang dalam kondisi babak belur. Kami tidak terima. Ini sudah melewati batas,” kata sang ayah kepada wartawan.
Video pengeroyokan sempat tersebar luas di media sosial dan memicu kemarahan warganet.
Banyak pihak mengecam aksi kekerasan itu, terutama karena melibatkan pelajar yang seharusnya menjadi contoh generasi penerus bangsa.
Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tenggara menyatakan prihatin atas kejadian tersebut dan telah mengirim tim ke sekolah masing-masing pelaku.
Kepala Dinas Pendidikan menegaskan bahwa sekolah akan bekerja sama penuh dengan pihak kepolisian dalam penyelidikan.
Namun demikian, karena pelaku masih di bawah umur, mereka akan menjalani proses hukum sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak.






