Banjar – Trik Culas Arsiparis Dunia hukum kembali digemparkan oleh kasus penyelewengan yang melibatkan seorang pegawai di institusi penegak hukum. Seorang arsiparis di Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang, Sulawesi Selatan, dilaporkan terlibat dalam aksi penipuan yang merugikan negara hingga Rp 840 juta. Kasus ini semakin mengejutkan karena pelaku, yang bekerja di bagian administrasi, berhasil menggelapkan barang bukti (barbuk) korupsi yang seharusnya disita dalam perkara korupsi dana Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) yang melibatkan sejumlah pejabat daerah.
Kasus ini mengungkapkan betapa lemahnya pengawasan internal di lembaga penegak hukum dan bagaimana seorang pegawai yang seharusnya menjaga integritas dan keamanan data justru berbalik merusak sistem. Kejadian ini kini tengah diselidiki oleh pihak kepolisian dan Kejaksaan Agung, setelah sebelumnya terungkap adanya kejanggalan dalam pengelolaan barang bukti yang disita dalam kasus korupsi dana Baznas.
Trik Culas Arsiparis Bermula dari Kasus Korupsi Dana Baznas
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/KORUPSI-BAZNAS-ENREKANG-Mantan-Kejari-Enrekang-Padeli.jpg)
Kasus utama yang memicu skandal ini adalah perkara korupsi yang melibatkan penggelapan dana Baznas Kabupaten Enrekang yang terjadi pada tahun 2022. Dana yang seharusnya disalurkan untuk program bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan, ternyata diselewengkan oleh oknum pejabat daerah.
Pada saat itu, Kejari Enrekang berhasil mengungkap kasus ini dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen-dokumen penting dan uang tunai yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Total barang bukti yang berhasil disita mencapai Rp 840 juta, yang terdiri dari uang tunai, dokumen, dan barang-barang lain yang diduga terkait dengan praktik korupsi.
Namun, saat kasus ini masuk ke dalam proses administrasi di Kejari Enrekang, sejumlah barang bukti tersebut tiba-tiba hilang dan tidak dapat ditemukan. Berbagai upaya dilakukan oleh tim penyidik untuk melacak keberadaan barang bukti tersebut, tetapi tidak ada hasil yang memadai.
Temuan Mengejutkan: Arsiparis Kejari Terlibat
Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada seorang pegawai Kejari Enrekang yang bekerja sebagai arsiparis. Berdasarkan pemeriksaan, diketahui bahwa arsiparis berinisial M (45) yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan penyimpanan barang bukti di Kejari Enrekang, ternyata telah melakukan tindakan culas dengan mengambil sebagian dari barang bukti tersebut untuk kepentingan pribadi.
Menurut sumber dari Kepolisian Enrekang, M diketahui telah memanfaatkan jabatannya untuk mengakses ruangan penyimpanan barang bukti yang terkunci rapat dan mengalihkan sebagian uang tunai yang telah disita. “Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, kami menemukan bahwa arsiparis ini telah memanipulasi data barang bukti dan mengalihkan sebagian uang tunai untuk kepentingan pribadinya. Uang sebesar Rp 840 juta tersebut sebagian besar hilang setelah dia melakukan manipulasi,” kata Kompol Rudi Hartanto, Kepala Kepolisian Sektor Enrekang.
M ternyata telah memanfaatkan kelengahan dalam sistem administrasi dan kurangnya pengawasan untuk menghilangkan jejak transaksi tersebut. Ia diketahui telah melakukan penarikan uang secara bertahap dan mentransfernya ke rekening pribadinya dengan menggunakan dokumen palsu yang ia buat sendiri.
Modus Operandi: Manipulasi Arsip dan Pencurian Uang
Modus yang digunakan oleh M terbilang cukup cerdik dan memanfaatkan kekurangtelitian dalam sistem pengelolaan barang bukti. Berdasarkan penuturan beberapa saksi yang bekerja di Kejari Enrekang, M sering meminta izin untuk memeriksa barang bukti yang disita tanpa pengawasan yang memadai.
Setelah mendapatkan akses, M memanipulasi catatan barang bukti dan mengganti nomor seri uang tunai yang telah disita. Ia kemudian menarik sejumlah uang tunai dengan alasan untuk keperluan administrasi dan mengalihkan dana tersebut ke rekening pribadinya. Dalam beberapa kesempatan, ia juga mengubah dokumen yang mencatatkan barang bukti tersebut, sehingga tidak ada jejak yang dapat mengarah kepadanya.
“Modusnya sangat licik. M sering meminta izin untuk memeriksa barang bukti yang disita. Setelah itu, ia akan memalsukan dokumen yang mencatatkan barang bukti itu, agar tidak ada yang tahu bahwa sejumlah uang telah hilang,” ujar salah seorang rekan kerja M yang enggan disebutkan namanya.
Tindak Lanjut dan Penyelidikan
Setelah kasus ini terungkap, Kejaksaan Agung dan Kepolisian setempat langsung mengambil langkah cepat untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap M dan pihak-pihak lain yang terlibat. M sendiri telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan barang bukti dan Pasal 3 dan 4 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan terhadap kasus ini dan memastikan bahwa pelaku lainnya yang terlibat dalam tindak pidana ini akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” kata Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta.
Penyelidikan juga akan mengarah pada kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kejahatan ini, baik di dalam tubuh Kejari Enrekang maupun di luar institusi tersebut. Kejaksaan Agung memastikan akan membuka peluang bagi siapa saja yang memiliki informasi lebih lanjut untuk memberikan keterangan demi mengungkap jaringan korupsi yang lebih besar.
Keprihatinan Masyarakat dan Penegakan Hukum
Kasus ini menambah daftar panjang kasus penyelewengan barang bukti di institusi penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi. Masyarakat pun merasa kecewa dengan terungkapnya kasus ini, mengingat Kejaksaan Negeri Enrekang merupakan lembaga yang diharapkan bisa menegakkan hukum dengan integritas tinggi.
“Ini sangat memalukan. Bagaimana bisa seseorang yang seharusnya menjaga barang bukti malah justru menyelewengkannya. Kami berharap pihak berwajib bisa menuntaskan kasus ini dengan transparan,” ujar Andi, seorang warga Enrekang, yang mengikuti perkembangan kasus ini.
Selain itu, masyarakat juga berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan. Mereka meminta agar pengawasan internal di Kejari Enrekang dan institusi penegak hukum lainnya diperketat agar tidak ada celah bagi tindakan kecurangan dan penyelewengan.
Kesimpulan
Kasus penyelewengan barang bukti oleh seorang arsiparis Kejari Enrekang ini menunjukkan bagaimana lemahnya sistem pengawasan dapat dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk merugikan negara. Uang yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik malah diselewengkan untuk kepentingan pribadi, sebuah praktik yang sangat bertentangan dengan prinsip keadilan dan integritas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh aparat penegak hukum.
Dengan ditangkapnya pelaku dan penyelidikan yang tengah berlangsung, diharapkan kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi lembaga-lembaga penegak hukum lainnya untuk terus meningkatkan pengawasan dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.






