Skintific
Skintific
Skintific Skintific Skintific

Prabowo Serap Aspirasi RUU Perampasan Aset Segera Dibahas

Skintific

Banjar – Prabowo Serap Aspirasi Menteri Pertahanan sekaligus Presiden Terpilih RI 2024, Prabowo Subianto, menyatakan komitmennya untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset.

Pernyataan ini disampaikan Prabowo dalam sebuah forum terbuka yang dihadiri oleh akademisi, aktivis antikorupsi, serta tokoh masyarakat di Jakarta, Senin (1/9).

Skintific

Dalam kesempatan tersebut, Prabowo menyampaikan bahwa upaya pemberantasan korupsi harus

Ia mengakui bahwa masyarakat sudah lama menantikan lahirnya Undang-Undang Perampasan Aset yang dinilai penting dalam mengembalikan kerugian negara akibat korupsi.

RUU Perampasan Aset sendiri telah lama menjadi sorotan publik karena pembahasannya yang mandek di parlemen.

Menurutnya, keberadaan regulasi ini sangat penting sebagai alat hukum yang memudahkan negara dalam menyita aset hasil tindak pidana.

Tidak hanya korupsi, RUU ini juga akan mencakup perampasan aset dari kejahatan terorganisir seperti narkotika, terorisme, dan perdagangan manusia.

Prabowo menyampaikan bahwa negara tidak boleh ragu mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan yang merugikan keuangan negara.

“Kita harus berdiri di pihak rakyat. Hukum harus kuat, dan aset hasil kejahatan harus kembali ke negara,” ucapnya dengan tegas.

Dukungan terhadap RUU Perampasan Aset juga datang dari berbagai lembaga antikorupsi, termasuk KPK dan PPATK.

Kepala PPATK juga menambahkan bahwa banyak aset hasil kejahatan yang akhirnya “hilang” karena proses penyitaan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Prabowo Serap Aspirasi
Prabowo Serap Aspirasi

Dalam dialog publik, sejumlah aktivis mendorong agar Prabowo, sebagai pemimpin baru, benar-benar mewujudkan janji politiknya dalam memperkuat pemberantasan korupsi.

Baca Juga : Harga Pertamax Turbo turun dari sebelumnya Rp14.400 menjadi Rp13.950 per liter.

Mereka berharap pembahasan RUU ini tidak hanya menjadi wacana politik menjelang pelantikan, tetapi benar-benar menjadi agenda prioritas pemerintahan baru.

Sejumlah pakar hukum menilai bahwa RUU Perampasan Aset bisa menjadi terobosan hukum dalam mengefektifkan proses penegakan hukum.

Hal ini karena undang-undang tersebut memungkinkan perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana, melalui mekanisme perdata.

Dengan pendekatan non-conviction based confiscation, negara bisa mengamankan aset terlebih dahulu sambil proses pidananya berjalan.

Skintific