Banjar – Istana Buka Suara soal Pada 21 Agustus 2025, Istana Kepresidenan menyampaikan adanya rencana untuk menaikkan status Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah dalam kerangka revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Baca Juga : Reses Bukan Omon Terungkap Aspirasi Masyarakat Selama 20 Tahun Tak Direalisasikan
Pada 24 Agustus 2025, DPR memberi lampu hijau untuk perubahan nomenklatur — mengganti istilah “badan” dengan “kementerian” dalam revisi UU Haji
Wakil Kepala BP Haji Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan bahwa, secara prinsip, transformasi tersebut telah menjadi visi Presiden Prabowo Subianto sejak 2014, dan bukan reaksi atas persoalan penyelenggaraan haji sebelumnya
Ia menegaskan bahwa BP Haji siap melaksanakan mandat apapun, karena Presiden memang mengharapkan lembaga ini menjadi otoritas tunggal penyelenggara haji dan umrah Indonesia
Pada 26 Agustus 2025, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi memaparkan bahwa Presiden akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk membentuk Kementerian Haji sebagai tindak lanjut pengesahan UU Haji tersebut
Legislator juga menaruh harapan agar transformasi ini mendorong transparansi dan akuntabilitas di sektor penyelenggaraan haji
Anggota Komisi VIII DPR berharap kementerian baru ini bisa menjawab tantangan pengelolaan haji secara lebih sistematik dan efisien.
BP Haji di bawah Gus Irfan telah menampilkan peran aktif, termasuk dalam negosiasi kuota haji dan persiapan penyelenggaraan, sehingga ia ini
Namun, Istana belum memberi sinyal spesifik soal itu — hanya menyatakan bahwa keputusan akhir ada di tangan Presiden, tanpa jaminan bagi Gus Irfan
Dari sisi kelembagaan, langkah ini mengindikasikan keinginan pemerintah untuk memperkuat sektor haji dengan fondasi kelembagaan yang lebih tinggi dan terstruktur Atau justru menjadi beban baru?
Bagi Gus Irfan, selain kesiapan internal, faktor kompetensi, visibilitas, dan rekam jejak akan menjadi pertimbangan penting dalam menunjuk menteri.
BP Haji akan memasuki fase transisi yang cukup kompleks—mulai dari transformasi kelembagaan hingga personel, serta pengaturan anggaran dan struktur organisasi.






