Koran Banjar – Diskon PBB-P2 Banjar resmi berlaku pada tahun 2026 setelah Pemerintah Kota Banjar menetapkan kebijakan keringanan pajak daerah bagi masyarakat. Kebijakan ini mencakup potongan pajak sekaligus pembebasan denda tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pemerintah berharap langkah ini mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan meringankan beban masyarakat.

Pemkot Banjar memberikan diskon dengan besaran yang bervariasi sesuai ketentuan yang berlaku. Selain diskon pokok pajak, pemerintah juga menghapus seluruh denda keterlambatan pembayaran PBB-P2. Kebijakan ini berlaku selama periode program yang telah ditentukan dan dapat dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak di Kota Banjar.
Baca Juga : DPRD Kota Banjar Dorong Perumda Tirta Anom Transformasi ke Layanan Air Minum
Langkah digitalisasi ini bertujuan mempercepat proses pembayaran sekaligus mengurangi antrean di loket pelayanan. Pemerintah menilai sistem pembayaran non-tunai mampu meningkatkan transparansi serta efisiensi pengelolaan pajak daerah. Dengan layanan ini, masyarakat dapat membayar pajak kapan saja dan di mana saja.
Pemkot Banjar mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan program Diskon PBB-P2 Banjar sebelum masa berlakunya berakhir. Pemerintah menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, serta program kesejahteraan warga.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Banjar menunjukkan komitmen dalam memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan ramah masyarakat. Pemerintah optimistis program diskon dan bebas denda PBB-P2 tahun 2026 mampu mendorong kesadaran pajak sekaligus mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.






