Banjar – Belajar dari Leony Belakangan ini, nama Leony kembali mencuat ke publik setelah membahas isu warisan yang ia terima dari orang tuanya.

Baca Juga : Pertamina Ganti Lahan Sawah Dilindungi di Indramayu, Bupati Lucky Hakim: “Win-win Solution”
Dalam sebuah wawancara, Leony secara terbuka menceritakan pengalamannya mengurus harta warisan dan kewajiban pajaknya.
Cerita tersebut menarik perhatian banyak orang karena tidak semua masyarakat paham tentang pajak warisan di Indonesia.
Banyak yang mengira menerima warisan tidak dikenakan pajak sama sekali, padahal tidak selalu demikian.
Dari kisah Leony, publik mulai memahami bahwa mengurus warisan tidak hanya soal pembagian harta, tapi juga menyangkut aspek legal dan fiskal.
Leony mengaku sempat kebingungan karena kurangnya informasi tentang pajak warisan saat awal mengurus harta peninggalan keluarganya.
Ia pun harus berkonsultasi dengan notaris dan kantor pajak untuk memastikan semua proses berjalan sesuai aturan.
Dari sini, banyak yang bertanya: sebenarnya seperti apa aturan pajak warisan di Indonesia?
Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, warisan sebenarnya bukan objek pajak penghasilan.
Artinya, ketika seseorang menerima warisan, ia tidak langsung dikenai PPh
Namun, warisan yang belum dibagikan bisa dikenai pajak, karena dianggap masih dalam penguasaan bersama.
Pajak yang terkait umumnya adalah Pajak Penghasilan (PPh) jika harta tersebut dijual, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Besaran BPHTB ditentukan oleh pemerintah daerah masing-masing, dan umumnya berkisar 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP).
Namun, pemerintah daerah juga memberikan batasan nilai tertentu sebagai Pengurangan atau Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Jadi, jika nilai warisan di bawah ambang batas, bisa saja penerima warisan tidak perlu membayar BPHTB.
Proses balik nama ini membutuhkan dokumen lengkap, termasuk Surat Keterangan Waris dan bukti pelunasan BPHTB.
Jika dokumen tidak lengkap, proses balik nama bisa terhambat, bahkan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Leony juga menekankan pentingnya keterbukaan dan komunikasi antar ahli waris.






