Skintific
Skintific
Skintific Skintific Skintific

Babak Baru Kasus Sengketa Lahan yang Seret PTAM Intan Banjar

Skintific

Banjar – Babak Baru Kasus PT Air Minum (PTAM) Intan Banjar, perusahaan penyedia layanan air bersih untuk wilayah Banjarbaru dan sekitarnya, tengah terseret dalam perkara hukum yang bukan soal kualitas air—melainkan soal tanah di bawah instalasi mereka.

Sebuah gugatan perdata kembali dilayangkan terkait status kepemilikan lahan yang digunakan untuk operasional PTAM. Ini menambah panjang daftar persoalan hukum yang menempel pada perusahaan daerah tersebut.

Skintific

Lahan Lama, Masalah Baru

Babak Baru Kasus
Babak Baru Kasus

Baca Juga : Pemkab Labura Bantu Pembangunan Polsek, Total Anggaran Rp 2,5 Miliar

Lahan yang disengketakan sebenarnya sudah digunakan sejak belasan tahun lalu. Di atasnya berdiri fasilitas vital seperti Instalasi Pengolahan Air (IPA). Namun, pihak penggugat mengklaim bahwa proses peralihan lahan kepada PTAM dulu tidak sah secara hukum.

Mereka menuding ada kejanggalan dalam akta jual beli dan proses pelepasan hak. Tak tanggung-tanggung, gugatan menyasar langsung ke badan hukum PTAM dan meminta ganti rugi hingga miliaran rupiah.


Siapa Menggugat Siapa?

Meski nama penggugat tidak disebut secara resmi oleh PTAM dalam konferensi pers terakhir, informasi yang beredar menyebut bahwa penggugat adalah ahli waris pemilik tanah lama, yang merasa haknya belum pernah dilepaskan secara sah.

Pihak PTAM Intan Banjar sendiri membantah melakukan pelanggaran. Mereka menyatakan telah membeli dan menguasai lahan secara legal, berdasarkan dokumen-dokumen resmi dari tahun-tahun sebelumnya.


Sudah Lewat Mediasi, Tapi Gagal

Sebelumnya, kasus ini sempat difasilitasi melalui mediasi non-litigasi. Namun, tidak ditemukan titik temu. Akhirnya, perkara kembali naik ke jalur pengadilan, yang kini memasuki babak baru sidang pembuktian di Pengadilan Negeri setempat.


Dampak Operasional: Masih Aman, Tapi Waspada

Publik mulai khawatir: apakah sengketa ini akan berdampak pada operasional air bersih?

Humas PTAM menegaskan bahwa layanan kepada pelanggan tetap berjalan normal. Namun mereka juga mengakui bahwa proses hukum ini menyita energi manajemen dan menimbulkan tekanan terhadap kelangsungan bisnis, terutama jika lahan sampai dinyatakan bermasalah.

“Kami menghormati proses hukum, tapi kami juga berharap semua pihak berpikir rasional agar layanan publik tidak jadi korban,” ujar salah satu pejabat PTAM dalam keterangannya.


Masalah Lahan di Badan Usaha Milik Daerah: Bukan Kasus Baru

Kasus PTAM Intan Banjar hanyalah salah satu contoh dari banyak sengketa lahan yang menyeret BUMD di Indonesia. Dalam banyak kasus, pembelian tanah untuk proyek publik dilakukan dengan administrasi yang lemah, tidak ada sertifikat jelas, atau peralihan hak yang tidak sempurna secara hukum.

Ketika tanah itu kemudian digunakan selama bertahun-tahun, masalah pun seperti bom waktu: tinggal menunggu siapa yang menuntut duluan.

Skintific