Skintific
Skintific
Skintific Skintific Skintific

Aksi Buruh Banjar Menggema, Aktivis Desak DPRD Segera Sahkan Perda Ketenagakerjaan

Skintific

Koran Banjar- Kota Banjar tengah menjadi sorotan setelah gelombang aksi buruh yang digagas oleh organisasi Sarbumusi dan POSNU menggaungkan pentingnya kehadiran Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan di wilayah tersebut. Aksi tersebut mendapat dukungan penuh dari berbagai kalangan, termasuk dari tokoh muda dan aktivis sosial Kota Banjar, Awwal Muzzaki.

Dalam pernyataan yang disampaikan kepada TIMES Indonesia, Minggu (8/6/2025), Awwal menegaskan bahwa tuntutan buruh bukanlah sesuatu yang berlebihan. Justru, kata dia, hal ini merupakan bentuk perjuangan untuk mendapatkan kepastian hukum atas hak-hak dasar kaum buruh.

Skintific

“Kami sangat mendukung aksi yang dilakukan rekan-rekan buruh. Sudah saatnya buruh di Kota Banjar memperoleh perlindungan yang konkret. Mereka butuh kepastian hukum, jaminan keselamatan kerja, dan penghormatan terhadap martabat mereka sebagai manusia,” ujar Awwal.

Hak Buruh adalah Kewajiban Negara

Menurut Awwal, apa yang diperjuangkan para buruh sesungguhnya sudah diatur dalam perundang-undangan. Salah satunya tercantum dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 86 dan Pasal 87, yang menegaskan bahwa setiap pekerja berhak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta harus diperlakukan sesuai dengan nilai moral, agama, dan martabat kemanusiaan.

Aksi Buruh Banjar Menggema, Aktivis Desak DPRD Segera Sahkan Perda Ketenagakerjaan
Aksi Buruh Banjar Menggema, Aktivis Desak DPRD Segera Sahkan Perda Ketenagakerjaan

Baca juga : Wali Kota Banjar Sudarsono Membuka Kegiatan Pelatihan Berbasis Kompetensi

“Perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) secara terpadu dengan sistem manajemen perusahaan. Ini bukan pilihan, tapi kewajiban yang diatur dalam peraturan pemerintah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Awwal menilai bahwa kehadiran Perda Ketenagakerjaan di Kota Banjar menjadi sangat krusial, karena saat ini tidak ada payung hukum lokal yang kuat untuk melindungi buruh secara menyeluruh.

“Perda ini adalah ujian bagi keberpihakan DPRD Kota Banjar. Apakah mereka betul-betul berpihak kepada rakyat pekerja, atau hanya formalitas politik belaka,” sindirnya.

Kasus Kecelakaan Kerja Jadi Alarm Bahaya

Awwal juga menyinggung salah satu kasus kecelakaan kerja yang menimpa buruh pabrik di Kota Banjar baru-baru ini. Ia menyebut kasus tersebut sebagai alarm serius tentang lemahnya sistem perlindungan kerja yang selama ini berjalan. Ia meminta agar Pemerintah Kota Banjar segera turun tangan, dan memberikan jaminan sosial, hukum, dan medis kepada korban dan keluarganya.

“Jangan sampai buruh hanya jadi korban sistem, disuruh kerja keras tapi saat celaka malah ditinggalkan. Di sinilah negara harus hadir lewat regulasi dan tindakan nyata,” tambahnya.

Ia menekankan bahwa buruh merupakan penopang utama roda ekonomi lokal, dan kesejahteraan mereka adalah cerminan dari keberhasilan tata kelola pemerintahan daerah. Oleh karena itu, ia mendesak agar eksekutif dan legislatif Kota Banjar segera duduk bersama dan menyelesaikan pembahasan Perda Ketenagakerjaan.

“Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal keberpihakan moral dan keberanian politik. Jika pemimpin daerah kita serius membangun Banjar, maka perlindungan buruh harus jadi prioritas utama,” pungkas Awwal, yang juga dikenal sebagai mantan Ketua PMII Kota Banjar periode 2021-2022.

Penutup: Buruh Bukan Objek, Tapi Subjek Pembangunan

Seruan Awwal Muzzaki mewakili suara banyak elemen masyarakat yang menginginkan Kota Banjar menjadi kota yang lebih adil, terutama bagi para pekerja. Ia berharap bahwa perjuangan buruh kali ini tidak hanya menjadi rutinitas tahunan.

Awwal juga menyoroti kasus kecelakaan kerja yang baru-baru ini menimpa seorang buruh pabrik di Banjar.

Ia menyayangkan sikap lamban dari pihak perusahaan dan pemerintah setempat yang belum memberikan jaminan dan perlindungan maksimal terhadap korban.

“Kami menuntut tindakan konkret. Pemerintah Kota Banjar harus segera memastikan korban menerima hak-haknya. BPJS Ketenagakerjaan harus turun tangan. Ini bukan soal prosedur, tapi soal kemanusiaan,” katanya dengan nada geram.

Di akhir pernyataannya, Awwal mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal proses legislasi Perda Ketenagakerjaan dan memperkuat solidaritas terhadap buruh yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi daerah.

“Kita tidak bisa membangun Banjar tanpa memperjuangkan nasib para buruh. Tanpa mereka, roda ekonomi tidak akan berputar. Sudah saatnya kita hormati kerja keras mereka dengan perlindungan hukum yang adil dan nyata,” tutupnya.

Skintific